Tugas Pokok
RSUD Ploso mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan upaya pengobatan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu untuk peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. pelayanan medis;
b. pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
c. pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. pelayanan rujukan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. administrasi dan ketatausahaan;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.